Tok, Sebegini Vonis Hakim untuk Ferdinand Hutahaean
Selasa, 19 April 2022 – 15:16 WIB
Namun demikian, jaksa hanya menuntut Ferdinand dengan dakwaan pertama, yaitu menyebarkan berita bohong yang memicu keonaran di masyarakat.
Ferdinand diyakini melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (tan/jpnn)
Hakim memerintahkan penuntut umum untuk membiarkan Ferdinand Hutahaean dalam penjara.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Anggap Maruarar Sirait Main SARA di Jakarta, Chandra: Belum Move On dari Rezim Jokowi
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Hasto Tuding Ara Main SARA soal Pramono-Rano Didukung Anies, Prabowo Pasti Tak Suka
- Tim Pram-Doel Kecam Pernyataan Bernuansa SARA Menteri Maruarar Sirait
- Cagub Riau Abdul Wahid: Pilihlah Pemimpin yang Tidak Money Politik dan Menyebar Isu Sara
- Pria Asal Jember Ini Berani Sebut Warga NU Bodoh di Medsos, Begini Jadinya