Tok, Sentosa Divonis 9 Tahun Penjara

Tok, Sentosa Divonis 9 Tahun Penjara
Sidang virtual putusan kasus pembunuhan oleh Santosa yang diketuai majelis hakim, Tira Tirtona SH MHum di PN Kayuagung, Selasa (29/6). Foto: diansyah/palpos.id

Usai marah-marah korban melarikan diri namun dikejar oleh terdakwa. Kemudian, dia yang melihat ada sebilah parang di dekatnya langsung membacok tangan kanan korban sebanyak satu kali.

Setelah itu, korban mencoba melawan dengan mengeluarkan senjata pisau dari pinggang. Akan tetapi terdakwa kembali membacok ke arah telinga kiri sebanyak dua kali hingga pisau korban terlepas.

Kemudian, karena terluka, korban mengancam akan mengambil pistol terlebih dahulu. Dan ketika dia berbalik, kembali dibacok terdakwa dari belakang hingga menyebabkan dia tewas. Melihat korban tidak benyawa lagi Sentosa melarikan diri.

Baca Juga: Bripka SP Ditangkap di Indekos, Kasusnya Bikin Malu Polri

“Setelah kabur selama dua hari. Pada, Minggu (21/2) sekitar pukul 03.00 WIB dia menelepon orang tuanya untuk dijemput dan menyerahkan diri ke Polsek Pangkalan Lampam,” terangnya. (*/palpos.id)

Sentosa, 31, terdakwa kasus pembunuhan divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang virtual yang digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung, Sumsel, Selasa (29/6).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News