Tok! Si Cantik Anak Buah Ajik Bolot Divonis 12 Tahun Penjara
jpnn.com, DENPASAR - Sariani, perempuan 30 tahun asal Banyuwangi, Jawa Timur, diganjar pidana penjara selama 12 tahun lantaran terbukti menjadi kurir narkoba.
Jika Sariani dibui, maka bosnya yang biasa dipanggil Ajik Bolot masih menjadi buronan.
Selain diganjar pidana penjara selama 12 tahun, Sariani juga dihukum pidana denda Rp 1 miliar.
“Jika tidak bisa membayar denda Rp 1 miliar maka diganti pidana penjara selama enam bulan,” ujar hakim Kony Hartanto yang memimpin persidangan, kemarin.
Hukuman 12 tahun penjara itu dijatuhkan setelah dalam persidangan terungkap Sariani menguasai sabu-sabu seberat 53,99 gram.
Perbuatan Sariani melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. Terkait putusan itu, Sariani pasrah tidak melakukan perlawanan.
“Kami menyatakan menerima putusan hakim,” terang Desi Purnani Adam, kuasa hukum terdakwa.
Jika terdakwa menerima, maka JPU Rindayani menyatakan pikir-pikir. Maklum, putusan hakim tersebut di bawah tuntutan 15 tahun penjara yang diajukan.
Sariani, asal Banyuwangi, Jatim, diganjar pidana penjara selama 12 tahun lantaran terbukti menjadi kurir narkoba.
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Raperda P4GN, Tampung Aspirasi Warga
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti