Tok! Si Cantik Anak Buah Ajik Bolot Divonis 12 Tahun Penjara
Selasa, 24 November 2020 – 09:53 WIB

Terdakwa Sariani saat menjalani sidang online kemarin dengan agenda putusan. Foto: Adrian Suwanto/Radar Bali
Selain pidana badan, Sariani juga dituntut pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana penjara selama empat bulan.
Penangkapan terdakwa merupakan pengembangan dari penangkapan saksi Ni Komang Susilawati dan saksi Amelia alias Jessica (terdakwa dalam berkas terpisah), pada Senin, 1 Juni 2020, di sekitar wilayah Padang Sambian, Denapsar Barat.
Dari hasil interogasi awal, kedua saksi itu mengaku menyimpan narkotika di kamar kos terdakwa Sariani, tepatnya di kamar kos Nomor 9, Jalan Buana, Gang Buana Putra 3B, Padangsambian, Denpasar Selatan.
Ajik Bolot membayar terdakwa dengan sejumlah uang untuk mengedarkan atau menempel narkotika. (rb/san/mus/JPR)
Sariani, asal Banyuwangi, Jatim, diganjar pidana penjara selama 12 tahun lantaran terbukti menjadi kurir narkoba.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Soal Tanaman Kratom, Menteri Pigai Singgung RUU Narkotika
- Bea Cukai dan Polres Nunukan Bersinergi dalam Pemusnahan Barang Bukti Narkotika
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba
- SPBU di Denpasar Diduga Oplos BBM Pertalite
- Berawal dari Informasi Masyarakat, Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Mura