Tok! Subsidi Motor Listrik Ditetapkan Rp 7 Juta, Berlaku Maret, Mobil Kapan?
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) akhirnya menetapkan subsidi untuk sepeda motor listrik sebesar Rp 7 juta dan akan berlaku pada Maret mendatang.
Kesepakatan itu didapat seusai rapat koordinasi antara Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Menteri Kordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Insentif atau subsidi kendaraan listrik diharapkan dapat mendorong pencapaian Net Zero Carbon (NZE) di Indonesia.
Langkah tersebut juga sebagai upaya mengurangi, bahkan menghentikan ketergantungan pada bahan bakar minyak (BBM) yang konsumsinya sudah mencapai 70 miliar liter per tahun.
Pemberian insentif tidak hanya untuk pembelian motor listrik, tetapi juga motor konversi dari motor konvensional berbasis Bahan Bakar Minyak (BBM) ke motor listrik.
Peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI) Riyanto mengapresiasi langkah pemerintah yang bergerak cepat untuk memberikan subsidi kendaraan listrik di segmen roda dua.
"Subsidi Rp 7 juta untuk kendaraan roda dua akan berpotensi meningkatkan minat masyarakat, terutama kepada generasi mudanya untuk bereksperimen mengkonversi sepeda motornya," imbuh dia.
Sementara itu, untuk subsidi mobil listrik pemerintah belum memutuskan.
Pemerintah melalui Kementerian ESDM akhirnya menetapkan subsidi untuk sepeda motor listrik sebesar Rp 7 juta dan akan berlaku Maret
- Aismoli Berharap Periode Program Insentif Motor Listrik Jadi 5 Tahun
- Soal Perpanjangan Subsidi Pembelian Motor Listrik, Wamenperin: Kami Bantu
- Menperin Agus Optimistis Target Industri Manufaktur Tumbuh 5,8 Persen Bisa Tercapai
- Kuota Subsidi Motor Listrik 2024 Hanya 50 Ribu Unit, Kok Turun
- Tanggapi Moeldoko, Don Papank Jelaskan Penyebab Subsidi Motor Listrik Kurang Peminat
- Ketua MPR Minta Pemerintah Benahi Infrastruktur Kendaraan Listrik