Tok, Suhardi Sematang Divonis 20 Tahun Penjara
Senin, 25 April 2022 – 18:47 WIB
Baca Juga: Kades yang Dituding Bawa Janda ke Semak-Semak Buka Suara, Oalah
Berdasarkan hasil visum, korban Evan Ardiansyah mengalami luka tusuk di bagian dada dan perut korban hingga akhirnya korban jatuh terlentang di jalan, lalu terdakwa menendang kepala korban sebanyak satu kali sampai akhirnya warga berdatangan sehingga terdakwa langsung melarikan diri. (fdl/sumeks)
Suhardi Sematang Borang terdakwa kasus pembunuhan Evan Ardiansyah divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Senin (25/4).
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Eddy-Riezky Komitmen Hapus Pungli dan Hadirkan 'Satu Desa 5 Sarjana' di Sumsel
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Kasat Reskrim Tewas Ditembak AKP Dadang Iskandar, Ini Diduga Pembunuhan Berencana
- Pemkot Palembang Buka 10 Ribu Tabungan Gratis untuk Pelajar
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya