Tok, Suhardi Sematang Divonis 20 Tahun Penjara

Tok, Suhardi Sematang Divonis 20 Tahun Penjara
Sidang pembacaan putusan terdakwa Suhardi di PN Palembang, Senin (25/4). foto: fadli sumeks.co

Baca Juga: Kades yang Dituding Bawa Janda ke Semak-Semak Buka Suara, Oalah

Berdasarkan hasil visum, korban Evan Ardiansyah mengalami luka tusuk di bagian dada dan perut korban hingga akhirnya korban jatuh terlentang di jalan, lalu terdakwa menendang kepala korban sebanyak satu kali sampai akhirnya warga berdatangan sehingga terdakwa langsung melarikan diri. (fdl/sumeks)

Suhardi Sematang Borang terdakwa kasus pembunuhan Evan Ardiansyah divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Senin (25/4).


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News