Tok, Sulistiono Divonis 20 Tahun Penjara
jpnn.com, MEDAN - Sulistiono alias Sulis, 24, terdakwa kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian pasutri, Sugianto, 59, dan Astuti, 60, divonis 20 tahun hukuman penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai, Rabu (11/8).
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menghabisi nyawa manusia sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum Benny Surbakti.
Bahkan, dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Yusmadi, itu juga menyatakan terdakwa terbukti secara sah melarikan harta benda milik korban setelah menghabisi nyawanya.
“Sebagaimana dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa dijatuhi hukuman pidana 20 tahun penjara,” ujar Panitera Muda Pidana PN Binjai, Leo Tampubolon ketika dikonfirmasi, Rabu (11/8).
Terdakwa lolos dari pidana mati atau seumur hidup kurungan penjara. Padahal, terdakwa menghabisi dua nyawa sekaligus, yang tak lain pasangan suami istri, Sugianto (59) dan Astuti (60).
Keduanya ditemukan tak bernyawa dan dibuang ke perkebunan tebu daerah Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur. Sementara nyawa korban dihabisi tak jauh dari lokasi jasad ditemukan.
Ceritanya, kedua korban yang pulang dari Pajak Tavip melihat terdakwa minta tolong karena truknya rusak. Korban yang iba melihat terdakwa membantunya.
Sayang, niat membantu korban berujung pembunuhan. Terdakwa menghabisi nyawa korban, sekaligus melarikan sepeda motornya dan sukses menjualnya seharga Rp2,1 juta.
Sulistiono alias Sulis, 24, terdakwa kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian pasutri, Sugianto, 59, dan Astuti, 60, divonis 20 tahun hukuman penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai, Rabu (11/8).
- 3 Pelaku Begal Anggota TNI di Medan Masih di Bawah Umur, Korban Ditendang
- Seusai Membunuh-Buang Mayat Paryatun ke Jurang, Iwan Doggy Mengambil Harta Korban
- Polisi yang Tembak Mati Siswa SMK di Semarang Masih Berstatus Terperiksa
- Seperti Ini Kepribadian Sehari-hari Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Cilandak Jaksel
- Geger, Guru di Kampar Ditemukan Tewas dengan Luka Robek di Leher, Sekujur Tubuh Terbakar
- 33 Warga Jadi Korban Tanah Longsor di Deli Serdang Sumut, 10 Orang Tewas