Tok, Syamsul Bahri dan Ponisan Divonis Hukuman Mati

Tok, Syamsul Bahri dan Ponisan Divonis Hukuman Mati
Syamsul Bahri dan Ponisan, terdakwa kurir sabu-sabu seberat 21 kg menjalani sidang putusan secara virtual di PN Medan, Selasa (15/12). Foto: gusman/sumut pos.

jpnn.com, MEDAN - Dua terdakwa kasus narkoba Syamsul Bahri, 35, dan Ponisan, 47, divonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam sidang virtual Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (15/12)

Kedua warga Asahan dan Tanjungbalai ini, divonis mati dinyatakan terbukti bersalah menjadi kurir sabu-sabu seberat 21 kg.

Dalam amar putusan majelis hakim, kedua terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan terdakwa Syamsul Bahri dan Ponisan dengan pidana mati,” tegas hakim ketua Safril Batubara.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. “Sedangkan yang meringankan tidak ada,” katanya.

Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Nurhayati Ulfia, yang semula menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati. Atas putusan ini, Tita selaku penasihat hukum terdakwa dan JPU, kompak menyatakan pikir-pikir.

“Kami punya waktu tujuh hari menyatakan sikap, saya akan berkoordinasi dulu dengan terdakwa,” kata kuasa hukum terdakwa Tita Rosmawati dari LBH Shankara Mulia Keadilan (SMK).

Diketahui, terdakwa Syamsul nekat menjadi kurir lantaran tergiur upah Rp15 juta apabila mengantarkan sabu-sabu tersebut ke Kota Medan dengan penerima atas nama Jokowi dan M. Yani alias Romi.

Dua terdakwa kasus narkoba Syamsul Bahri, 35, dan Ponisan, 47, divonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam sidang virtual Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (15/12)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News