Tok, Syamsul Bahri dan Ponisan Divonis Hukuman Mati
jpnn.com, MEDAN - Dua terdakwa kasus narkoba Syamsul Bahri, 35, dan Ponisan, 47, divonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam sidang virtual Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (15/12)
Kedua warga Asahan dan Tanjungbalai ini, divonis mati dinyatakan terbukti bersalah menjadi kurir sabu-sabu seberat 21 kg.
Dalam amar putusan majelis hakim, kedua terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan terdakwa Syamsul Bahri dan Ponisan dengan pidana mati,” tegas hakim ketua Safril Batubara.
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. “Sedangkan yang meringankan tidak ada,” katanya.
Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Nurhayati Ulfia, yang semula menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati. Atas putusan ini, Tita selaku penasihat hukum terdakwa dan JPU, kompak menyatakan pikir-pikir.
“Kami punya waktu tujuh hari menyatakan sikap, saya akan berkoordinasi dulu dengan terdakwa,” kata kuasa hukum terdakwa Tita Rosmawati dari LBH Shankara Mulia Keadilan (SMK).
Diketahui, terdakwa Syamsul nekat menjadi kurir lantaran tergiur upah Rp15 juta apabila mengantarkan sabu-sabu tersebut ke Kota Medan dengan penerima atas nama Jokowi dan M. Yani alias Romi.
Dua terdakwa kasus narkoba Syamsul Bahri, 35, dan Ponisan, 47, divonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam sidang virtual Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (15/12)
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara
- Polisi Ciduk Kurir Narkoba, Bawa 25 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
- 3 Terdakwa Kasus Narkoba di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
- Polres Serang Tangkap Kurir Narkoba Internasional Berpenghasilan Ratusan Juta Rupiah
- Jadi Sopir Jaringan Narkoba Sultan Malaysia, Oknum Polisi Briptu AW Belum Tersangka