Tok, Terdakwa Kasus Narkoba Aipda Suhendri Divonis Bebas
jpnn.com, MEDAN - Aipda Suhendri terdakwa perkara narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.
"Mengadili terdakwa Suhendri untuk dibebaskan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Hakim Ketua Ahmad Sumardi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu.
Majelis hakim meminta agar harkat dan martabatnya terdakwa dapat dipulihkan secara semula dan membebaskan terdakwa dari kurungan.
Setelah membacakan amar putusan, Majelis hakim memberikan waktu berfikir selama tujuh hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, penasihat hukum terdakwa dan terdakwa untuk menerima atau banding terhadap putusan tersebut.
Secara terpisah, JPU Kejari Medan Trian Adhitya Izmail mengatakan pihaknya akan mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Sementara itu Penasihat Hukum (PH) terdakwa Suhendri, Ilwa Pulita menyambut baik amar putusan yang dibacakan majelis hakim agar membebaskan kliennya.
"Ya itu sesuai dari pembelaan kami," katanya.
Sebelumnya, JPU Kejari Medan menuntut terdakwa Aipda Suhendri, oknum polisi yang dalam perkara narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, selama 6 tahun 6 bulan penjara, dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan.
Aipda Suhendri terdakwa perkara narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Lima Anggota Bali Nine Sudah Kembali dan Akan Hidup Bebas di Australia
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
- Siap ke MK, PDIP Kumpulkan Data dari Sumut, Jateng sampai Jatim
- Motif Orang Dewasa Tusuk 3 Bocah di Sumut, Sadis, 2 Korban Tewas