Tok, Terdakwa Kasus Narkoba Aipda Suhendri Divonis Bebas
Rabu, 04 Oktober 2023 – 22:24 WIB

Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
JPU menilai terdakwa melanggar dakwaan alternatif kesatu, Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yakni tanpa hak dan melawan hukum memiliki atau menguasai narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,2 gram, 71, 5 pil ekstasi hijau, 17 pil ekstasi biru dan pecahan pil ekstasi 3,82 gram.(antara/jpnn)
Aipda Suhendri terdakwa perkara narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- Eks Plt Kadisdik Madina Sumut Ahmad Gong Matua Dituntut 8 Tahun Penjara
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri