Tok, Terdakwa Kasus Narkoba Aipda Suhendri Divonis Bebas
Rabu, 04 Oktober 2023 – 22:24 WIB
JPU menilai terdakwa melanggar dakwaan alternatif kesatu, Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yakni tanpa hak dan melawan hukum memiliki atau menguasai narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,2 gram, 71, 5 pil ekstasi hijau, 17 pil ekstasi biru dan pecahan pil ekstasi 3,82 gram.(antara/jpnn)
Aipda Suhendri terdakwa perkara narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Pj Gubernur Apresiasi Dampak Positif Aquabike World Championship bagi Sumut
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Aktivis Ini Ajak Warga Jangan Tertipu Amplop di Pilkada Sumut, Lalu Singgung Keluarga Jokowi
- Todung Minta Polisi Tidak Merusak Arsitektur Ketatanegaraan karena Cawe-cawe di Pilkada