Tok, Terdakwa Pemerkosa Anak Kandung Divonis Bebas

Tok, Terdakwa Pemerkosa Anak Kandung Divonis Bebas
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Baca Juga: Aiptu Yudo & 4 Rekannya Dipecat, Kapolda: Mereka Sudah Tidak Layak Jadi Anggota Polri

Terdakwa sebelumnya dilaporkan ke polisi oleh ibu korban (istri pelaku) yang kebetulan sudah tidak tinggal serumah lagi, dan akhirnya ia ditangkap di rumahnya pada Selasa (16/2/2021).(antara/jpnn)

Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap anak kandung di Aceh Besar, berinisial SUR, 45, divonis bebas oleh Mahkamah Syar'iyah (MS) Aceh, Jumat (8/10).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News