Tok, Terdakwa Pemerkosa Anak Kandung Divonis Bebas
Jumat, 08 Oktober 2021 – 23:54 WIB

Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Baca Juga: Aiptu Yudo & 4 Rekannya Dipecat, Kapolda: Mereka Sudah Tidak Layak Jadi Anggota Polri
Terdakwa sebelumnya dilaporkan ke polisi oleh ibu korban (istri pelaku) yang kebetulan sudah tidak tinggal serumah lagi, dan akhirnya ia ditangkap di rumahnya pada Selasa (16/2/2021).(antara/jpnn)
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap anak kandung di Aceh Besar, berinisial SUR, 45, divonis bebas oleh Mahkamah Syar'iyah (MS) Aceh, Jumat (8/10).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 2 Balita yang Tenggelam di Sungai Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Azhari Cage Kutuk Pembunuhan oleh Oknum TNI AL terhadap Agen Mobil di Aceh Utara
- 50 Napi Kabur dari Lapas Kutacane, 13 Sudah Ditangkap, 37 Masih Dicari
- Terdakwa Korupsi Dana Desa Dituntut 5,6 Tahun Penjara
- Deretan Prestasi Safrizal ZA Selama Menjabat Pj Gubernur Aceh
- Tim Gabungan Menggagalkan Penyelundupan 135 Kg Sabu-Sabu di Aceh, Tangkap 4 Pelaku