Tok, Terdakwa Persetubuhan Anak di Ambon Divonis 7 Tahun Penjara

Tok, Terdakwa Persetubuhan Anak di Ambon Divonis 7 Tahun Penjara
Terdakwa persetubuhan sementara mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon yang menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara. (2/4/2024). Foto: ANTARA/daniel/

jpnn.com, AMBON - Terdakwa tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur Ahmad Wael divonis tujuh tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Selasa.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," kata ketua majelis hakim Opra Marthina didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan, serta menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara dan membayar denda karena telah melakukan persetubuhan terhadap anak yang masih di bawah umur dan membuat korban serta keluarganya merasa malu.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan di persidangan serta belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Ambon Elsye B. Leunupun dan Endang Anakoda yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa selama sembilan tahun penjara.

Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya dari Lembaga Humanum Maluku menyatakan menerima, sementara jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Menurut jaksa, perbuatan bejat yang dilakukan terdakwa terhadap korban pada akhir 2023 terjadi di Hitu, Kecamatan Leihitu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah.(antara/jpnn)

Terdakwa tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur Ahmad Wael divonis tujuh tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Selasa.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News