Tok, Terdakwa TPPO ke Malaysia Divonis 16 Bulan Penjara

Tok, Terdakwa TPPO ke Malaysia Divonis 16 Bulan Penjara
Terdakwa Heppy Christopel Pasaribu ketika mendengarkan putusan majelis hakim di ruang sidang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/1/2025). Foto: ANTARA/Aris Rinaldi Nasution

jpnn.com, MEDAN - Heppy Christopel Pasaribu, 47, terdakwa tindak pidana perdagangan orang (TPPO) divonis 16 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Heppy Christopel Pasaribu dengan pidana penjara selama satu tahun empat bulan," kata Hakim Ketua Firza Andriansyah, di Pengadilan Negeri Medan, Senin.

Hakim menyatakan, terdakwa Heppy merupakan warga Jalan Tanjung Permai Raya, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, melanggar Pasal 81 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Joncto Pasal 84 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Heppy membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar, maka diganti pidana penjara enam bulan.

Menurut hakim, adapun hal memberatkan perbuatan terdakwa Heppy karena bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan TPPO.

"Sedangkan hal meringankan perbuatan terdakwa, karena belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan," jelas Hakim Firza.

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Firza Andriansyah memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejati Sumut menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini.

Heppy Christopel Pasaribu, 47, terdakwa tindak pidana perdagangan orang (TPPO) divonis 16 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News