Tok, Terdakwa TPPO ke Malaysia Divonis 16 Bulan Penjara

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Sumut Haslinda Hasan sebelumnya menuntut terdakwa Heppy dengan pidana penjara dua tahun enam bulan dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara.
"Terdakwa diyakini melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 10 Jo Pasal 48 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, sebagaimana dakwaan primer," ujar JPU Haslinda.
JPU Haslinda dalam surat dakwaan.menyebutkan, terdakwa Heppy dikenal sebagai agen pengiriman pekerja migran secara ilegal ke Malaysia.
Dalam menjalankan aksinya, lanjut dia, terdakwa Heppy menjanjikan pekerja mendapat gaji sebesar 1.500 Ringgit Malaysia per bulan dengan potongan biaya keberangkatan yang harus dibayar tiga bulan pertama bekerja.
"Namun pada tanggal 25 April 2024, perbuatan terdakwa Heppy Christopel Pasaribu terungkap, dan petugas kepolisian Polda Sumut menangkap terdakwa Heppy," tegas JPU Haslinda.(antara/jpnn)
Heppy Christopel Pasaribu, 47, terdakwa tindak pidana perdagangan orang (TPPO) divonis 16 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- Begini Nasib 5 Warga Aceh Korban TPPO di Myanmar
- Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- Eks Plt Kadisdik Madina Sumut Ahmad Gong Matua Dituntut 8 Tahun Penjara