Tok Tok, Kadispora Garut Divonis 1 Tahun Bui Atas Kasus Izin Bumi Perkemahan
jpnn.com, GARUT - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut memvonis Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Garut Kuswendi satu tahun penjara atas kasus tindak pidana perizinan lingkungan pembangunan Bumi Perkemahan, Kamis (21/11).
Ketua Majelis Hakim Hasanuddin memutuskan terdakwa Kuswendi yang saat ini masih aktif menjabat sebagai Kadispora telah melanggar hukum tentang Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 pasal 109 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Humas Pengadilan Negeri Garut Endratno Rajamai mengatakan, putusan hakim vonis satu tahun penjara itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni satu tahun enam bulan karena terdakwa belum pernah dihukum dan kooperatif selama proses persidangan.
"Terdakwa kooperatif selama persidangan. Sedangkan yang memberatkan terbukti bersalah atas tuntutan yang dilayangkan jaksa," kata Endratno.
Terdakwa Kuswendi juga harus membayar denda sebesar Rp1 miliar atau subsider empat bulan penjara.
Terdakwa, kata Endratno, diberi waktu untuk banding dari putusan sidang tersebut dengan batas waktu selama tujuh hari. "Kalau selama tujuh hari tidak ada jawaban maka akan langsung dieksekusi, harus langsung ditahan," katanya.
Sementara, terdakwa Kuswendi akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan kuasa hukum terkait rencana banding atau tidak putusan hakim tersebut. "Berunding dulu sama pengacara," kata Kuswendi usai sidang. (antara/jpnn)
Terdakwa Kadispora Garut divonis satu tahun penjara atas kasus tindak pidana perizinan lingkungan pembangunan Bumi Perkemahan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat
- Kebakaran Melanda Gedung Tempat Pelelangan Ikan di Kendari Sultra
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas