Tok Tok! Mantan Rektor Unair Tersangka Korupsi
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Rektor Universitas Airlangga Surabaya, Jawa Timur, Fasichul Lisan sebagai tersangka.
Sang profesor dijerat tersangka dalam dua kasus sekaligus. Pertama kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Unair Surabaya tahun 2007-2010. Kedua, ia dijadikan tersangka korupsi peningkatan sarana dan prasarana RS Unair Surabaya 2009.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup menetapkan FAS, Rektor Unair 2006-2015 sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Rabu (30/3) di kantor KPK.
Yuyuk menjelaskan tersangka sebagai rektor sekaligus kuasa pengguna anggaran diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan
Selaku rektor sekaligus KPA, dia juga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan terkait dua proyek tersebut. "Dugaan sementara negara dirugikan Rp 85 miliar dari total nilai proyek Rp 300 miliar," kata Yuyuk.
Akibat perbuatannya, sang rektor dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. "Kami masih akan telusuri keterlibatan pihak lain," tegas Yuyuk. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra