Tok Tok Tok, 2 Anggota Kelompok Anarko Divonis 4 Bulan Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Dua pemuda anggota kelompok Anarko Sindikalisme yang ditangkap polisi lantaran aksi vandalisme dengan tulisan provokatif wilayah Kota Tangerang divonis empat bulan penjara oleh pengadilan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dua pelaku tersebut masih berstatus anak di bawah umur.
"Berkas kedua pelaku anak inisial A dan RH telah divonis hakim dengan hukuman empat bulan penjara," kata Yusri saat dikonfirmasi, Jumat (8/5).
Yusri menjelaskan, pihak pengadilan sudah tiga kali melalui proses diversi sebelum menjatuhkan vonis tersebut mengingat kedua pelaku itu masih di bawah umur.
Meski demikian hakim tetap menjatuhkan hukuman penjara selama empat bulan kepada pelaku inisial A dan RH
"Setelah dilakukan upaya tiga kali diversi sesuai proses peradilan anak tidak berhasil. Hakim tetap menjatuhkan hukuman penjara empat bulan," ujarnya.
Penyidik Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Kota pada pertengahan April 2020 menangkap lima pemuda anggota kelompok Anarko Sindikalisme yang menyebar ujaran kebencian dengan melakukan aksi vandalisme dengan kata-kata yang berisi hasutan di wilayah Kota Tangerang.
Adapun tulisan mereka adalah 'kill the rich' atau 'bunuh orang-orang kaya', 'saatnya membakar' dan 'mati konyol atau melawan'.
Dua pemuda anggota kelompok Anarko Sindikalisme divonis empat bulan penjara oleh pengadilan.
- Kasus Judi Online, Polisi Geledah Kantor Kementerian Komdigi, Lihat Tuh
- Ungkap Kasus Judi Online, Polisi Geledah Kantor Kementerian Komdigi
- Minta Polisi Cek HP Pegawai Komdigi Pelindung Situs Judi Online, Sahroni: Bongkar Jaringannya!
- Peran Pegawai Kementerian Komdigi di Kasus Judi Online, Sontoloyo
- Identitas Mayat Wanita Tanpa Kepala di Jakarta Utara Terkuak, Usia 40 Tahun
- SIM Keliling Hari Ini, Ada di 5 Wilayah