Tok Tok Tok, 2 Anggota Kelompok Anarko Divonis 4 Bulan Penjara
Jumat, 08 Mei 2020 – 22:08 WIB
Lima pelaku tersebut diketahui berinsial MRR (21), AAM (18), RIAP (18), RJ (19), dan RK. Tiga tersangka berhasil di tangkap di sebuah kafe di wilayah Tangerang, yakni di Cafe Egaliter. Sedangkan dua orang lainnya ditangkap di Bekasi dan di Tigaraksa.
Setelah diamankan, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku dan mereka mengaku bahwa motif melakukan aksi vandalisme ini adalah merasa tidak puas terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah.
Atas perbuatannya kelima tersangka ini terancam hukuman penjara 10 tahun seperti yang diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 160 KUHP. (antara/jpnn)
Dua pemuda anggota kelompok Anarko Sindikalisme divonis empat bulan penjara oleh pengadilan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Kasus Penemuan Mayat Bocah di Bekasi, Polisi Tangkap Laki-Laki & Perempuan
- Polda Metro Jaya Siapkan 588 Personel Saat Penetapan Gubernur DKI Jakarta
- Korban Dugaan Investasi Bodong Join Noop Geruduk Polda Metro Jaya, Ini Tuntutan Mereka
- Kasus Pemerasan Penonton DWP, 2 Polisi Lagi Kena Demosi
- Layanan SIM Keliling Hari Ini, Ada 2 Gerai, Cek di Sini Lokasinya