Tok tok tok, 2 Kurir Barang Haram Divonis Hukuman Mati
Senin, 13 Juli 2020 – 23:11 WIB

Ilustrasi pelaku kejahatan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Jaksa menyebutkan, dalam pertemuan tersebut, Ompung memberikan kunci mobil Toyota Avanza warna hitam BL 1180 Ul,dan dalam mobil ada paket sabu.
Kemudian terdakwa Syarifuddin dan Saifuddin berangkat menuju Medan dengan menggunakan mobil tersebut.
Sesampainya di pintu masuk Tol Megawati Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang mobil mereka dihentikan petugas Dit Resnarkoba Polda Sumut.
"Saat diperiksa ditemukan tas jinjing warna hitam yang berisi 30 kg sabu. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti narkotika dibawa ke Polda Sumut," kata Jaksa. (antara/jpnn)
Dua terdakwa kurir barang haram, Syarifudin Jafar (41) dan Saifudin (43) divonis hukuman mati, oleh Majelis Hakim PN Medan.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Cuma Diberi Imbalan Rp 200 Ribu, Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati
- Kedapatan Bawa 22 Paket Sabu-Sabu, Dua Pria Ditangkap
- Ditangkap Polisi, Bandar Sabu-Sabu di OKU Selatan Terancam Hukuman Mati
- Bawa 15 Paket Sabu-Sabu, Pria di Ogan Ilir Diringkus Polisi