Tok tok tok, 2 Kurir Barang Haram Divonis Hukuman Mati
Senin, 13 Juli 2020 – 23:11 WIB
Jaksa menyebutkan, dalam pertemuan tersebut, Ompung memberikan kunci mobil Toyota Avanza warna hitam BL 1180 Ul,dan dalam mobil ada paket sabu.
Kemudian terdakwa Syarifuddin dan Saifuddin berangkat menuju Medan dengan menggunakan mobil tersebut.
Sesampainya di pintu masuk Tol Megawati Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang mobil mereka dihentikan petugas Dit Resnarkoba Polda Sumut.
"Saat diperiksa ditemukan tas jinjing warna hitam yang berisi 30 kg sabu. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti narkotika dibawa ke Polda Sumut," kata Jaksa. (antara/jpnn)
Dua terdakwa kurir barang haram, Syarifudin Jafar (41) dan Saifudin (43) divonis hukuman mati, oleh Majelis Hakim PN Medan.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Setelah Mendengar Tuntutan, Glora Yunita Minta Hakim Meringankan Hukumannya
- Komnas HAM Upayakan Hukuman Mati Dihapuskan
- Ini Alasan Komnas HAM Terus Dorong Penghapusan Hukuman Mati
- Kurir 28 Kg Sabu-Sabu & 14.431 Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- 3 Terdakwa Kasus Narkoba di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
- 2 Kurir 4 Kg Sabu-Sabu Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara