Tok Tok Tok, 2 Perwira Polisi Divonis 5 Tahun Penjara, Kasusnya Bikin Malu Polri
Atas vonis tersebut baik kedua terdakwa dan JPU sama-sama memilih untuk pikir-pikir.
Sementara di tempat terpisah, Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Eko Indra Heri menghormati keputusan majelis hakim tersebut yang telah menjatuhkan vonis kepada dua anggota institusinya.
“Untuk anggota yang masih polisi aktif tentunya akan kami laksanakan mekanisme yang diatur dalam organisasi Polri,” ujarnya lewat pesan singkat.
Perbuatan kedua terdakwa terjadi pada 2016, saat itu Kombes Pol (Purn) Drg. Soesilo Pradoto selaku Kabid Dokkes Polda Sumsel ditunjuk menjadi Ketua Tim Pemeriksaan Kesehatan (Rikkes) dalam Panitia Seleksi Penerimaan Bintara Umum dan Bintara Penyidik Pembantu POLRI Tahun Anggaran 2016 Panitia Daerah (PANDA) Polda Sumsel.
Selama proses tersebut, ia bersama AKBP Syaiful Yahya yang saat itu menjabat sekretaris Tim Rikkes diketahui menerima sejumlah uang dari 25 orang calon siswa (casis) Bintara yang tengah mengikuti rangkaian test kesehatan dan psikologi.
Rata-rata para casis memberikan Rp250 juta hingga Rp300 juta dengan jaminan lulus tes. (antara/jpnn)
Kombes Pol (Purnawirawan) Drg. Soesilo dan perwira aktif Polda Sumsel AKBP Syaiful Yahya diganjar pidana lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh majelis hakim Tipikor PN Palembang.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Pemkot Palembang Buka 10 Ribu Tabungan Gratis untuk Pelajar
- Bocah di Palembang Terseret Banjir dan Tenggelam, Begini Kejadiannya
- Bocah Tenggelam di Aliran Bendungan Sukajaya Palembang, Tim SAR Langsung Bergerak
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- WNA China Tewas Kecelakaan di Sungai Musi, Dokter Forensik Ungkap Temuan Ini
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya