Tok Tok Tok... 20 Bulan Bui untuk Bu Sri Astuti
Senin, 23 Januari 2017 – 18:40 WIB

Komisaris CV Timur Alam Raya (CV TAR) Sri Astuti usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/1). Sri Astuti yang didakwa menyuap Siti Marwah selaku direktur keuangan PT Berdikari. Foto: Putri Annisa/JawaPos.Com
Pada kuartal IV tahun 2012, Sri Astuti menggunakan dua perusahaan yang berbeda, yakni CV Sumber Agung dan CV Bunga Tani. Hakim menyatakan fee kepada Siti adalah kompensasi kepada penyelenggara negara, karena telah mengusulkan perusahaan terdakwa sebagai vendor.
Adapun hal yang memberatkan karena Sri tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sebagai seorang pengusaha, kata hakim, Sri juga telah menciptakan budaya usaha yang koruptif.
Sedangkan hal yang meringankan karena Sri mengakui dan menyesali perbuatannya. Dia juga kooperatif selama persidangan. Bahkan, Sri sudah mengembalikan keuntungan yang diperolehnya.(boy/jpnn)
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada Komisaris CV Timur Alam Raya (CV TAR) Sri Astuti
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum