Tok Tok Tok... 20 Bulan Bui untuk Bu Sri Astuti
Senin, 23 Januari 2017 – 18:40 WIB
Pada kuartal IV tahun 2012, Sri Astuti menggunakan dua perusahaan yang berbeda, yakni CV Sumber Agung dan CV Bunga Tani. Hakim menyatakan fee kepada Siti adalah kompensasi kepada penyelenggara negara, karena telah mengusulkan perusahaan terdakwa sebagai vendor.
Adapun hal yang memberatkan karena Sri tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sebagai seorang pengusaha, kata hakim, Sri juga telah menciptakan budaya usaha yang koruptif.
Sedangkan hal yang meringankan karena Sri mengakui dan menyesali perbuatannya. Dia juga kooperatif selama persidangan. Bahkan, Sri sudah mengembalikan keuntungan yang diperolehnya.(boy/jpnn)
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada Komisaris CV Timur Alam Raya (CV TAR) Sri Astuti
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini