Tok, Tok, Tok, 3 Jenderal NII Divonis Hukuman Penjara
Kamis, 23 Juni 2022 – 16:10 WIB

Tiga terdakwa kasus makar 'jenderal' NII mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (23/6/2022). (ANTARA/Feri Purnama)
Kuasa hukum ketiga terdakwa, Rega Gunawan mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan untuk banding setelah melakukan komunikasi dengan terdakwa.
Menurut dia vonis hakim cukup ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU atau lebih tinggi lagi putusan pada kasus makar lainnya yang bisa sampai 20 tahun penjara bahkan hukuman mati.
"Menurut hemat kami, kalau kami menerima putusan hari ini, putusan itu sudah sangat ringan dan baik," katanya. (antara/jpnn)
Ketiga 'jenderal' NII terbukti bersalah dalam kasus makar dan penghinaan terhadap lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polisi Diminta Tindaklanjuti Laporan soal Dugaan Makar Komisioner Bawaslu Puncak
- Pernyataan Kiai Said soal Ponpes Al Zaytun, Ada Kata Radikal
- Mahfud MD Bongkar Latar Belakang Panji Gumilang, Ada Kaitan dengan Kaum Marginal
- Mahfud Blak-blakan Ungkap Sosok Panji Gumilang dan NII
- Heboh soal Ponpes Al Zaytun, TGB Zainul Majdi Sampaikan Pesan Begini
- Dipolisikan 113 Wali Santri Ponpes Al Zaytun, Ken Setiawan Siap Meladeni