Tok Tok Tok... 5 Tahun Penjara untuk Politikus Golkar Penerima Suap Pengusaha

Tok Tok Tok... 5 Tahun Penjara untuk Politikus Golkar Penerima Suap Pengusaha
Ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Selain itu, Perbuatannya turut menyebabkan dibatalkannya pembangunan infrastruktur jalan di Maluku dan Maluku Utara yang bersumber dari program aspirasi. "Sehingga menghambat pembangunan di Maluku dan Maluku Utara," ujar majelis.(boy/jpnn)

 


JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada mantan anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News