Tok Tok Tok, Ali Asgar Divonis 13 Tahun Penjara
Adapun hal yang meringankan yaitu terdakwa mengakui perbuatannya.
Terdakwa mengakui telah melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya di Jalan Adi Sucipto, Rembiga, Selaparang, Kota Mataram pada Sabtu, 17 April 2021 sekitar pukul 01.00 WITA.
Perbuatan itu dilakukan terdakwa berawal saat dia mendapati istrinya sedang teleponan dengan kata-kata mesra dengan orang lain pada saat berdagang di Jalan Adi Sucipto.
Atas perbuatan tersebut, terdakwa sempat menasihati istrinya. Hanya saja sang istri yang dinasihati ngeyel dan mengeluarkan kata-kata kotor.
Atas jawaban tersebut terdakwa kemudian emosi dan mengambil pisau yang biasa digunakan membelah buah.
Pisau tersebut kemudian digunakan untuk menusuk leher korban sebanyak satu kali dan langsung mencabutnya. Istrinya pun meninggal. (der/radarlombok)
Terdakwa Ali Asgar pelaku pembunuhan terhadap istrinya sendiri bernama Halimutas Sa’diyah, divonis 13 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (28/10).
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- Pria Lansia di Muara Enim Dibunuh Gara-Gara Nasehati Rekan Kerja
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Kejagung Gulung Ronald Tannur di Surabaya
- Motif Suami Bunuh Istri di Makassar Bikin Bergeleng
- Ibu Korban Pembunuhan Sebut Ada Pelaku Taruna STIP yang Tak Jadi Terdakwa
- Misteri Pembunuhan Karyawati Call Center di Semarang Terungkap, Pelaku Pacar Korban, Ini Motifnya