Tok Tok Tok, Ali Asgar Divonis 13 Tahun Penjara

Tok Tok Tok, Ali Asgar Divonis 13 Tahun Penjara
Ilustrasi terdakwa pelaku pembunuhan terhadap istri sendiri divonis 13 tahun penjara. Foto: Ricardo/JPNN.com

Adapun hal yang meringankan yaitu terdakwa mengakui perbuatannya.

Terdakwa mengakui telah melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya di Jalan Adi Sucipto, Rembiga, Selaparang, Kota Mataram pada Sabtu, 17 April 2021 sekitar pukul 01.00 WITA.

Perbuatan itu dilakukan terdakwa berawal saat dia mendapati istrinya sedang teleponan dengan kata-kata mesra dengan orang lain pada saat berdagang di Jalan Adi Sucipto.

Atas perbuatan tersebut, terdakwa sempat menasihati istrinya. Hanya saja sang istri yang dinasihati ngeyel dan mengeluarkan kata-kata kotor.

Atas jawaban tersebut terdakwa kemudian emosi dan mengambil pisau yang biasa digunakan membelah buah.

Pisau tersebut kemudian digunakan untuk menusuk leher korban sebanyak satu kali dan langsung mencabutnya. Istrinya pun meninggal. (der/radarlombok)


Terdakwa Ali Asgar pelaku pembunuhan terhadap istrinya sendiri bernama Halimutas Sa’diyah, divonis 13 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (28/10).


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News