Tok! Tok! Tok! Anak Bupati Batubara Divonis 2 Tahun
jpnn.com, MEDAN - Terdakwa kasus narkoba, OK Muhammad Kurnia Aryeta, anak kandung dari Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen ini divonis dua tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (10/8).
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Jamalludin itu berlangsung dengan dua agenda sekaligus, pledoi (pembelaan) dan putusan.
Hal itu diketahui wartawan saat mewawancarai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tetty Simbolon di PN Medan. Dia mengatakan, sidang sudah dilaksanakan dengan putusan terhadap terdakwa.
"Terdakwa divonis dua tahun penjara dan tidak ada denda," ungkap Tetty seperti dilansir Sumut Pos (Jawa Pos Group) hari ini.
Menurutnya, sidang awal dengan pembacaan nota pembelan (pledoi) oleh terdakwa secara lisan. Kemudian, majelis hakim langsung membacakan nota putusan perkara atau vonis terhadap anak kandung OK Arya Zulkarnain ini.
Dalam amar putusan majelis hakim, Tetty menyebutkan, terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan mengusai narkoba dengan jenis sabu-sabu. OK Muhammad Kurnia Aryeta dijerat Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menyikapi putusan itu, Tetty mengatakan, terdakwa pikir-pikir.
"Kita juga pikir-pikir atas putusan tersebut," tandasnya.
Menurutnya, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntutnya dengan hukuman selama 3 tahun enam bulan kurungan penjara.
Terdakwa kasus narkoba, OK Muhammad Kurnia Aryeta, anak kandung dari Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen ini divonis dua tahun penjara di Pengadilan
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya