Tok Tok Tok, Anwar Usman Jadi Ketua Baru di MK
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pemilihan ketua baru, Senin (2/4). Berdasar sidang pleno MK, ketua barunya adalah Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Pada sidang pleno itu, Anwar mengantongi 5 suara. Di bawahnya ada Suhartoyo dengan empat suara.
Seluruh hakim konstitusi yang jumlahnya sembilan orang hadir langsung pada sidang pleno untuk memilih ketua MK periode 2018-2020 itu. Yakni Arief Hidayat, Anwar Usman, Aswanto, Maria Farida lndrati, Wahiduddin Adams, l Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan Sitompul dan Saldi Isra.
"Seperti yang kita lihat dari hasil pemungutan suara tadi, telah terpilih Anwar Usman sebagai ketua MK masa jabatan 2018-2020," kata Anwar saat memimpin sidang pleno pemilihan ketua MK di Jakarta, Senin (2/4).
Setelah rapat pleno, agenda selanjutnya adalah pengucapan sumpah ketua MK. Berdasar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, satu periode masa jabatan ketua di lembaga yang bertugas menjaga kemurnian konstitusi itu adalah 2,5 tahun.
"Dengan terpilihnya ketua MK, maka selesai sudah agenda rapat pleno hari ini. Perlu saya sampaikan agenda pengucapan sumpah ketua MK akan diselenggarakan pada hari ini, 2 April 2018 pukul 15.00 WIB di ruang sidang pleno," ungkap Anwar yang sebelumnya merupakan wakil ketua MK.
Usai rapat pemilihan ketua MK, para hakim konstitusi melakukan musyawarah tertutup untuk mengisi kekosongan kursi wakil ketua MK. "Dengan demikian, rapat pleno hari ini dinyatakan ditutup," jelas Anwar.(rdw/JPC)
Anwar Usman mengantongi lima suara sehingga memenangi pemilihan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) untuk periode 2018-2020.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Saiful Anam Berharap MK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Jabatan Notaris
- Pemohon Uji Materi UUJN Harapkan MK Tidak Membatasi Usia Pensiun Notaris
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan