Tok Tok Tok, Asiong Divonis Bebas
jpnn.com, MEDAN - Irawan alias Asiong terdakwa kasus penipuan divonis bebas oleh majelis hakim dalam persidangan virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/5).
Majelis hakim yang diketuai Sabarulina Ginting dalam putusannya menyebut bahwa pengusaha kopi tersebut dinyatakan tak terbukti melakukan penipuan terhadap Harianto Law sebesar Rp1,1 miliar.
“Menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan, tetapi bukan tindak pidana (onslagh). Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan,” ucap hakim Sabarulina Ginting sebagaimana dilansir sumutpos.co hari ini.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa merupakan perdata. Bahkan, terdakwa telah membayar seluruh utangnya kepada korban.
“Meminta penuntut umum, mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan,” tegas Sabarulina.
Usai membacakan putusan, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Johari Simamora menyatakan terima.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPQU) Elvina Elisabeth Sianipar yang menuntut terdakwa selama 1 tahun 6 bulan penjara langsung menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Di luar ruang sidang, Johari Simamora puas dengan putusan majelis hakim.
Ia menegaskan bahwa terdakwa telah membayar semua utangnya kepada korban.
Irawan alias Asiong terdakwa kasus penipuan divonis bebas oleh majelis hakim dalam persidangan virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/5).
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta
- 5 Barbershop Terbaik di Medan yang Siap Memenuhi Ekspektasimu Punya Rambut yang Keren