Tok Tok Tok, Asiong Divonis Bebas

Melainkan tanpa seizin saksi korban, terdakwa telah membuka kedai kopi Kok Tong tersebut di Jalan Ahmad Yani Binjai Utara Komplek Great Wall hingga sekarang.
Mengetahui hal tersebut, lalu saksi korban mengonfirmasi dengan terdakwa agar saksi korban dibagi hasil usaha dari kedai kopi tersebut.
Namun terdakwa menerangkan, bahwa ia membuka usaha kedai kopi tersebut tidak menggunakan uang milik saksi korban.
Sehingga saksi korban tidak berhak untuk mendapatkan hasil dari usaha kedai kopi tersebut.
Lalu korban meminta modal yang diberikannya kepada terdakwa, Rp1,1 miliar.
Terdakwa berdalih tidak ada menggunakan uang korban untuk membuka usaha kedai kopi.
Korban yakin melakukan kerja sama buka kedai kopi Kok Tong dengan terdakwa.
BACA JUGA: Ditinggal Orang Tua ke Pasar, KR Malah Melakukan Perbuatan Terlarang di Rumah
Irawan alias Asiong terdakwa kasus penipuan divonis bebas oleh majelis hakim dalam persidangan virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/5).
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang
- 3 Berita Artis Terheboh: Fuji Mengaku Ditipu, Inara Rusli: Enggak Heran
- RUU TNI Disetujui DPR, Warga Medan Langsung Berbagi Takjil
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar