Tok Tok Tok, Asiong Divonis Bebas
Jumat, 15 Mei 2020 – 01:05 WIB
Selanjutnya, 25 Januari dan 4 Februari 2019 korban meminta uangnya secara tertulis kepada terdakwa untuk mengembalikan uang modal usaha Rp1,1 miliar. (man)
Irawan alias Asiong terdakwa kasus penipuan divonis bebas oleh majelis hakim dalam persidangan virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/5).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta