Tok Tok Tok, Asiong Divonis Bebas

Tok Tok Tok, Asiong Divonis Bebas
Sidang putusan dengan terdakwa Asiong, berlangsung online di PN Medan, Rabu (13/5). Foto: sumutpos.co

Selanjutnya, 25 Januari dan 4 Februari 2019 korban meminta uangnya secara tertulis kepada terdakwa untuk mengembalikan uang modal usaha Rp1,1 miliar. (man)

Irawan alias Asiong terdakwa kasus penipuan divonis bebas oleh majelis hakim dalam persidangan virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/5).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News