Tok Tok Tok, Bahar Smith Divonis 3 Bulan Penjara karena Aniaya Sopir Taksi
Selasa, 22 Juni 2021 – 13:53 WIB

Bahar bin Smith alias Habib Bahar. Foto: Antara/M Agung Rajasa
Sementara itu, Ichwan Tuankotta selaku kuasa hukum Bahar Smith mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim yang bisa dikatakan tidak terlalu berat maupun juga tidak ringan.
Namun dari tim kuasa hukum sendiri masih belum memutuskan untuk menerima putusan dari hakim itu dan majelis hakim memberi waktu tujuh hari untuk menyampaikan banding.
"Kami masih pikir-pikir dulu, Yang Mulia," kata Tuankotta. (antara/jpnn)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada Bahar Smith terkait kasus penganiayaan sopir taksi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Cinta Ditolak, Pria di Pekanbaru Menganiaya Wanita dengan Gunting Rumput
- Geng Motor Aniaya 3 Remaja, Motor-Hp Korban Dibawa Kabur
- Sahroni Viralkan Dugaan Penganiayaan Terhadap ART Asal Banyumas
- Sidang Etik Brigadir Ade Kurniawan Ditunda, Batas Waktu Belum Ditentukan
- Juru Parkir Minimarket di Bandung Tewas Dianiaya, Polisi Sudah Mengidentifikasi Para Pelaku
- Pengakuan Warga Pelaku Penganiayaan Maling Motor