Tok! Tok! Tok! Bandar Narkoba Cuma Divonis 15 Tahun Penjara
Selasa, 20 Desember 2016 – 12:20 WIB

Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN
Penangkapan berawal saat tim BNN mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkotika di area parkiran Indogrosir Jalan Amplas Medan, Sumut.
Alhasil, informasi itu akurat dan BNN pun menangkap mereka dan berhasil menyita barang bukti 10 Kg dan 4.951 butir pil ekstasi yang dipasok dari Malaysia. (mag-1/ray/jpnn)
MEDAN – Empat bandar narkoba jaringan internasional yang divonis masing-masing selama 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka