Tok! Tok! Tok! Bandar Narkoba Cuma Divonis 15 Tahun Penjara

Tok! Tok! Tok! Bandar Narkoba Cuma Divonis 15 Tahun Penjara
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

Penangkapan berawal saat tim BNN mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkotika di area parkiran Indogrosir Jalan Amplas Medan, Sumut.

Alhasil, informasi itu akurat dan BNN pun menangkap mereka dan berhasil menyita barang bukti 10 Kg dan 4.951 butir pil ekstasi yang dipasok dari Malaysia. (mag-1/ray/jpnn)

MEDAN – Empat bandar narkoba jaringan internasional yang divonis masing-masing selama 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News