Tok Tok Tok... Berkas Vonis Jessica Setebal 377 Lembar

jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus akhirnya menggelar sidang lanjutan atas Jessica Kumala Wongso, Kamis (27/10).
Sidang dengan agenda pembacaan putusan yang sedianya dimulai pada pukul 10.00 itu baru dibuka pukul 13.20.
Hakim Kisworo selaku ketua majelis yang menyidangkan perkara itu mengatakan, pihaknya telah menyusun berkas putusan atas Jessica. "Ada 377 lembar," katanya saat membuka persidangan.
Untuk mempersingkatkat waktu, kata Kisworo, maka majelis hakim hanya membacakan hal-hal yang penting saja. Kisworo menganjurkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum Jessica terdakwa pembunuhan atas Wayan Mirna Salihin itu untuk menyetujuinya.
"Apabila setuju dan tidak keberatan, keterangan saksi dan ahli tidak kami bacakan. Hanya nama-namanya saja, bagaimana?" tanya Kisworo.
Menanggapi itu, baik JPU dan penasihat hukum Jessica menyepakatinya. "Kami tidak keberatan," jawab JPU dan penasihat hukum Jessica.(mg4/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus akhirnya menggelar sidang lanjutan atas Jessica Kumala Wongso, Kamis (27/10). Sidang dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sopir Mengantuk, Mobil Pemudik Terjun ke Jurang di Garut Selatan
- Polemik Mobil Dinas, Supian Suri Berpotensi Korupsi
- Libur Lebaran, 2 Wisatawan Hilang Tenggelam di Pantai Garut
- Gunung Marapi Meletus 3 Hari Berturut-turut
- Menlu Sugiono Pastikan tidak Ada WNI Jadi Korban Gempa Myanmar
- Gempa Myanmar, Indonesia Kirim Bantuan Tahap Tiga