Tok Tok Tok... Berkas Vonis Jessica Setebal 377 Lembar
jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus akhirnya menggelar sidang lanjutan atas Jessica Kumala Wongso, Kamis (27/10).
Sidang dengan agenda pembacaan putusan yang sedianya dimulai pada pukul 10.00 itu baru dibuka pukul 13.20.
Hakim Kisworo selaku ketua majelis yang menyidangkan perkara itu mengatakan, pihaknya telah menyusun berkas putusan atas Jessica. "Ada 377 lembar," katanya saat membuka persidangan.
Untuk mempersingkatkat waktu, kata Kisworo, maka majelis hakim hanya membacakan hal-hal yang penting saja. Kisworo menganjurkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum Jessica terdakwa pembunuhan atas Wayan Mirna Salihin itu untuk menyetujuinya.
"Apabila setuju dan tidak keberatan, keterangan saksi dan ahli tidak kami bacakan. Hanya nama-namanya saja, bagaimana?" tanya Kisworo.
Menanggapi itu, baik JPU dan penasihat hukum Jessica menyepakatinya. "Kami tidak keberatan," jawab JPU dan penasihat hukum Jessica.(mg4/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus akhirnya menggelar sidang lanjutan atas Jessica Kumala Wongso, Kamis (27/10). Sidang dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun