Tok tok tok!!! BK DPD: Saudara Irman Gusman Diberhentikan
jpnn.com - JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPD akhirnya memberhentikan Irman Gusman dari jabatan ketua. Keputusan ini dibuat dalam sidang kode etik BK DPD, Senin (19/9) malam terkait penetapan tersangka Irman Gusman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menyimpulkan dan mutuskan saudara Irman Gusman diberhentikan," ujar Ketua BK DPD AM Fatwa di Gedung DPD, Senayan, Jakarta.
Pria kelahiran Bone, Sulawesi Selatan tersebut menambahkan, pemberhentian Irman Gusman sebagai Ketua DPD murujuk pada Pasal 52 ayat 3 huruf c Tata Tertib DPD. Pasal tersebut menyebutkan, ketua dan/atau wakil ketua DPD akan diberhentikan apabila berstatus tersangka dalam perkara pidana.
Hasil sidang kode etik tersebut, dikatakan Fatwa, akan dibacakan dalam rapat paripurna yang rencananya akan diadakan hari ini, Selasa (20/9) pagi.
Selain itu, dijelaskannya, untuk membuat keputusan ini BK DPD tidak membutuhkan surat resmi dari pimpinan KPK mengenai status tersangka Irman dalam kasus dugaan suap rekomendasi gula Bulog.
Pasalnya, kata Fatwa, semua fakta mengenai kasus Irman sudah sangat jelas. Pihak keluarga senator asal Sumatera Barat itu juga sudah sudah mendapatkan surat penahanan dan penetapan tersangka oleh KPK.
"Tidak dibutuhkan surat dari KPK itu," katanya.
Seperti diketahui, Ketua KPK Agus Rahardjo telah menetapkan Ketua DPD Irman Gusman sebagai tersangka atas dugaan suap terkait dengan pengurusan kuota gula impor.
JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPD akhirnya memberhentikan Irman Gusman dari jabatan ketua. Keputusan ini dibuat dalam sidang kode etik BK DPD,
- Sosiolog UI Sebut Lukisan Yos Suprapto Tak Melanggar Etika dan Relevan dengan Isu Pangan
- Yayasan GSN Salurkan Pupuk Gratis dan Sprayer ke Petani di Magelang
- 2024, Grab Telah Menyalurkan Bantuan USD 1 Juta Kepada Mitra dan UMKM
- Ini Fungsi Dewan Pertahanan Nasional yang Dibentuk Presiden Prabowo
- Kronologi Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang sebelum TNI-Polri Tembak Mati Komandan KKB
- Libur Nataru, Polda Jabar Lakukan Pembatasan Operasional Angkutan Barang