Tok Tok Tok… Bupati Muara Enim Nonaktif Ahmad Yani Divonis 5 Tahun Penjara
Selasa, 05 Mei 2020 – 22:10 WIB
BACA JUGA: TNI Temukan Belasan Kardus di Dekat Patok Batas Negara, Pas Diperiksa, Isinya Ternyata
Dalam tuntutan JPU juga disebutkan meminta agar majelis hakim untuk menetapkan dua tersangka baru sebagaimana terdapat dalam sprindik JPU KPK terlampir nomor Sprin.dik/22/DIK.00/03/2020 dan Sprin.dik/23/DIK.00/03/2020.(dho)
Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani divonis selama 5 tahun kurungan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus suap proyek.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Ini Kata KY soal Pejabat PN Surabaya Inisial R
- Polisi Tangkap 2 Tersangka Kasus Suap Pembangunan TPT Bronjong Dinas LH Cilegon
- KY Bakal Menindak Hakim Agung yang Terlibat Suap Kasus Ronald Tannur
- Selain Diperiksa Kejagung, Zarof Ricar juga Digarap Tim Mahkamah Agung
- Ibunda Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap, Begini Perannya
- Para Pejabat & Honorer Calon PPPK Harus Belajar dari Kasus Melibatkan Dollar Ini, Celaka