Tok Tok Tok… Bupati Muara Enim Nonaktif Ahmad Yani Divonis 5 Tahun Penjara
Selasa, 05 Mei 2020 – 22:10 WIB

Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani divonis selama 5 tahun kurungan penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Selasa (5/5). Foto: sumeks.co
BACA JUGA: TNI Temukan Belasan Kardus di Dekat Patok Batas Negara, Pas Diperiksa, Isinya Ternyata
Dalam tuntutan JPU juga disebutkan meminta agar majelis hakim untuk menetapkan dua tersangka baru sebagaimana terdapat dalam sprindik JPU KPK terlampir nomor Sprin.dik/22/DIK.00/03/2020 dan Sprin.dik/23/DIK.00/03/2020.(dho)
Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani divonis selama 5 tahun kurungan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus suap proyek.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- KPK Periksa Djan Faridz Terkait Dugaan Suap Pengurusan Anggota DPR RI
- Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo Bantah Uang Tunai dari Suap
- KPK Ancang-ancang Ambil Tindakan Terkait Laporan Suap Pemilihan Pimpinan DPD
- Tim Hukum PDIP Adukan Rossa Purbo ke Dewas KPK, Hasto: Kami Bukan Melawan
- KPK, Kejagung, Polri Didemo Lagi, Desak Usut Tuntas Kasus Hasto
- Kasus Hasto Harus Dijadikan Momen Hukum Tak Bisa Dipermainkan Penguasa