Tok… Tok.. Tok… Bupati Nonaktif Tanggamus Divonis 2 Tahun
Selasa, 23 Mei 2017 – 02:52 WIB
Usai vonis, Bambang dan Delapan pengacaranya yang dipimpin oleh Sopian Sitepu menerima putusan.
"Putusan ini sangat adil. Kami menerima yang mulia," jawab Sopian Sitepu usai persidangan.
Berbeda dengan kubu pengacara, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. Hal itu diutarakan oleh JPU KPK Sobari Kurniawan. Dia pun menyatakan mengapresiasi putusan hakim.
"Kami pikir-pikir karena tim kami tidak lengkap dan kami akan sampaikan kepada pimpinan terlebih dahulu," jawab Sobari kepada majelis hakim.(nca)
Terdakwa kasus suap Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan divonis dua tahun penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor
Redaktur & Reporter : Budi