Tok Tok Tok, Cornelis Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara, Hak Politiknya Dicabut
Selasa, 23 Maret 2021 – 22:01 WIB

Ilustrasi penjara. Foto: dok.JPNN.com
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan hal yang memberatkan adalah para terdakwa tidak membantu pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Perbuatan yang meringankan terdakwa adalah, terdakwa menyesali perbuatannya dan berperilaku sopan dalam persidangan," lanjut Erika.
Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu satu pekan terhadap penasihat hukum para terdakwa maupun penuntut umum untuk mempertimbangkan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.
Usai Persidangan, penasehat hukum Ar-Syahbandar, Indra Armendaris mengatakan pihaknya masih akan pikir-pikir apakah akan menerima putusan atau tidak.(antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Selain vonis hukuman penjara, hak politik mantan Ketua DPR Provinsi Jambi Cornelis Buston dkk juga dicabut.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Polemik Mobil Dinas, Supian Suri Berpotensi Korupsi
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja
- 15.086 Warga Binaan Muslim di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idulfitri
- RUU BUMN Mewujudkan Peran yang Lebih Optimal