Tok! Tok! Tok! Dedi Divonis 7 Tahun Penjara Lantaran Simpan Sabu di Rumahnya
jpnn.com - BATAM - Dedi Iskandar divonis tujuh tahun enam bulan penjara karena membawa narkoba jenis sabu seberat 13 gram ke rumahnya.
Majelis Hakim yang dipimpin Syahrial itu, juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
"Perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Syahrial di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (15/12) seperti diberitakan Batam Pos hari ini.
Putusan yang lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Yogi, dinyatakan terima oleh terdakwa serta JPU.
Dijelaskan JPU Yogi seusai persidangan, terdakwa sengaja membeli sabu kepada Blek (DPO) seharga Rp 7 juta, dengan maksud untuk dijual kembali. Dari harga itu, terdakwa mendapat sabu seberat 13 gram.
Terdakwa sudah menjadi pantauan anggota Satnarkoba Polresta Barelang, sesuai laporan masyarakat di sekitar rumah terdakwa di ruli Simpang Dam Mukakuning.
"Warga resah akibat terdakwa sering melakukan transaksi narkotika di sekitar rumahnya itu," ungkap Yogi.
Hingga saat terdakwa tiba dirumahnya dengan membawa sabu yang didapat dari Blek, anggota Satnarkoba langsung melakukan penggerebekan.
BATAM - Dedi Iskandar divonis tujuh tahun enam bulan penjara karena membawa narkoba jenis sabu seberat 13 gram ke rumahnya. Majelis Hakim
- 6 Remaja yang Tawuran di Medan Positif Narkoba, Duh
- Polisi Tetapkan 7 Tersangka Pengeroyokan yang Menewaskan Remaja di Semarang
- 2 Oknum Polisi di Semarang Berulah, Memeras Warga Rp 2 Juta
- Kasus Suami Tikam Istri di Gorontalo Segera Disidang, Pelaku Sadis!
- Oknum Polisi di Pamekasan Ini Ditangkap di Sumenep, Memalukan
- Kapolrestabes Semarang Pastikan Proses Hukum Dua Anggotanya yang Memeras Warga Sipil