Tok! Tok! Tok! Dedi Divonis 7 Tahun Penjara Lantaran Simpan Sabu di Rumahnya
Kamis, 15 Desember 2016 – 23:03 WIB

Ilustrasi. Foto: AFP
"Barang bukti ditemukan dalam tas terdakwa yang sudah berbentuk paket sebanyak 13 paket," sebutnya. (cr15/ray/jpnn)
BATAM - Dedi Iskandar divonis tujuh tahun enam bulan penjara karena membawa narkoba jenis sabu seberat 13 gram ke rumahnya. Majelis Hakim
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah