Tok, Tok, Tok, Deni Santoso dan Herman Divonis Hukuman Mati

Tok, Tok, Tok, Deni Santoso dan Herman Divonis Hukuman Mati
Kedua terdakwa pembawa 79 kilogram sabu-sabu, Deni Santoso (48) dan Herman (51) pada persidangan perdana di Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang, Rabu (4/3). Foto: ANTARA/Aziz Munajar/20

jpnn.com, PALEMBANG - Deni Santoso, 48, dan Herman, 51, terdakwa kasus narkoba divonis hukuman mati pada persidangan telekonferensi di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Rabu.

Kedua terdakwa dinyatakan bersalah karena terbukti atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 79 Kg.

"Mengadili dan memutuskan atas perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan menjatuhkan keduanya dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Erma Suharti saat
membacakan putusan.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Amanda yang menuntut keduanya dihukum mati.

Keduanya terbukti tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 gram.

Atas vonis mati tersebut, kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari LBH RI, Nizar Taher akan mengajukan banding, sementara JPU pilih pikir-pikir.

Barang bukti 79 Kg yang dibawa keduanya merupakan tangkapan narkoba paling besar yang pernah ada di sumsel.

Kedua terdakwa ditangkap F1QR Pangkalan Angkatan Laut Palembang kedapatan membawa 79 Kg sabu-sabu pada 28 Oktober 2019 pukul 02.50 WIB dengan menggunakan kapal cepat di wilayah perairan Sungai Musi.

Deni Santoso, 48, dan Herman, 51, terdakwa kasus narkoba divonis hukuman mati pada persidangan telekonferensi di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Rabu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News