Tok, Tok, Tok, Deni Santoso dan Herman Divonis Hukuman Mati

Tok, Tok, Tok, Deni Santoso dan Herman Divonis Hukuman Mati
Kedua terdakwa pembawa 79 kilogram sabu-sabu, Deni Santoso (48) dan Herman (51) pada persidangan perdana di Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang, Rabu (4/3). Foto: ANTARA/Aziz Munajar/20

Perbuatan terdakwa berawal pada 20 September 2019 sekitar pukul 11.00 WIB, seorang bandar Yun alias Yon (DPO) menelepon terdakwa Deni Santoso menyuruhnya berangkat ke Batam dengan dalih akan diberi pekerjaan.

Pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB, Deni menemui terdakwa Herman dan menceritakan mengenai hal tersebut.

Lantas, Deni dan Herman yang merupakan warga Jalan Mayzen, Kecamatan Kalidoni Kota Palembang mencari pinjaman uang untuk berangkat ke Batam, setelah mendapatkan pinjaman Deni berangkat ke Batam pada 25 September 2019 dan bertemu Yun di sebuah hotel.

Yun menawari Deni membawa sabu dengan upah sebesar Rp5 juta per Kg, sementara yang akan dibawa tersebut seberat 3-5 kg melalui jalur laut menuju Palembang.

Setibanya di Palembang, terdakwa Deni mengajak terdakwa Herman untuk membawa barang haram tersebut ke Pulau Bangka.

Deni dan terdakwa berangkat dari Kelurahan Sungai Lais Palembang menggunakan kapal cepat menuju Muara Sungsang Banyuasin pada 27 Oktober 2019 pukul 22.00 WIB.

Deni menghubungi si penerima barang lalu diminta menuju Pelabuhan Tanjung Carat, kemudian kapal cepat terdakwa merapat ke kapal si penerima.

Empat orang yang berada di kapal si penerima melemparkan empat tas koper ke atas kapal cepat Deni, lalu kapal si penerima pergi.

Deni Santoso, 48, dan Herman, 51, terdakwa kasus narkoba divonis hukuman mati pada persidangan telekonferensi di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Rabu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News