Tok Tok Tok... DKPP Pecat Evi Novida Ginting dari Komisioner KPU
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan secara tetap Evi Novida Ginting Manik dari jabatannya sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Keputusan dibacakan pada sidang DKPP di Jakarta Pusat, Rabu (18/3).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selalu anggota KPU RI sejak putusan ini dibacakan," ujar pimpinan sidang Plt Ketua DKPP Muhammad.
DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada para komisioner KPU lainnya. Peringata keras itu ditujukan kepada KPU Arief Budiman dan sejumlah anggota lembaga penyelenggara pemilu tersebut, yakni Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, Viryan dan Hasyim Asy'ari.
Dalam kasus ini DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan pada para komisioner KPU Kalimantan Barat. Masing-masing Ramdan selaku ketua, kemudian anggota Erwin Irawan, Mujiyo dan Zainab.
Putusan DKPP itu merupakan tindak lanjut atas pengaduan seorang anggota DPRD Kalbar Hendri Makaluasc pada 18 Oktober 2019 lalu. Pengaduan itu didasari perubahan perolehan suara Hendri Makaluasc sebagai calon anggota legislatif dari Gerindta di daerah pemilihan (Dapil) 6 Kalimantan Barat.
Suara Hendri dari hasil Pemilu 2019 berkurang. Di sisi lain, terjadi penambahan suara untuk Cok Hendri Ramapon yang juga caleg Gerindra di Dapil 6 Kalbar.
Awalnya Hendri mengadu ke Bawaslu Sanggau. Pengaduan Hendri pun dikabulkan.
Hendri juga melayangkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK memperkuat putusan Bawaslu Sanggau.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan secara tetap Evi Novida Ginting Manik dari jabatannya sebagai komisioner KPU.
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Tegas! Kawendra Desak Bos Semen Singa Merah Bertanggung Jawab kepada Masyarakat Jember
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau
- Muhammad Sarif-Moch Noer Gugat Hasil Pilkada ke MK dan Adukan KPU ke DKPP
- Tim Hukum Paslon Aurama Laporkan Belasan Komisioner Bawaslu di Sulsel ke DKPP