Tok Tok Tok! DPR Sahkan UU Merek dan Indikasi Geografis
Dengan semakin kuatnya arus globalisasi di segala bidang, termasuk sektor perdagangan barang dan jasa, maka regulasi di bidang hak kekayaan intelektual (HKI) termasuk merek harus senantiasa mampu memenuhi perkembangan yang ada secara efektif dan efisien.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan kehadiran UU Merek dan Indikasi Geografis, diharapkan mampu mendorong merek-merek yang ada bisa berkembang lebih cepat.
Sedangkan Indikasi Geografis, memberi peluang bagi orang, lembaga maupun daerah yang memiliki produk tertentu, bisa mendaftarkannya.
"Seperti kopi Kontamani, Ubi Cilembu, Lada Muntok, Kopi Bajawa, dari mana-mana, yang punya indikasi geografis segera didaftarkan. Siapa saja bisa mendaftarkan. Ini akan lebih memacu pertumbuhan ekonomi kita," kata Yasonna.(fat/jpnn)
JAKARTA - Jelang masa reses, DPR RI kembali mengesahkan produk legislasi berupa Undang-undang tentang Merek dan Indikasi Geografis. Persetujuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tak Hadiri Penetapan KPU, Gubernur-Wagub Kalsel Terpilih Sampaikan Permohonan Maaf
- Dewan Pakar BPIP Apresiasi Komitmen Menlu Sugiono Jalankan Diplomasi Pancasila
- 102 Formasi PPPK 2024 di Daerah Ini Belum Terisi
- R2, Honorer TMS & Belum Daftar PPPK Tahap 2 Mengetuk Istana, Ada Kemajuan
- Honorer Berstatus R2 dan R3 PPPK 2024 Siapkan Demo Nasional Besar-besaran
- Tolong Dicatat, Indonesia Bakal Punya Monumen Reog