Tok Tok Tok, DPRD DKI Setujui Ranperda APBD Rp 77,1 Triliun

Tok Tok Tok, DPRD DKI Setujui Ranperda APBD Rp 77,1 Triliun
Prasetio Edi Marsudi. Foto: M Adil/JPNN

jpnn.com, JAKARTA PUSAT - DPRD DKI Jakarta menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2018 sebesar Rp 77,117 triliun. Nilai APBD DKI tahun depan naik hingga Rp 7 triliun dibandingkan tahun lalu yang hanya Rp 70,1 triliun. 

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, dengan pengesahan Ranperda APBD maka dewan menyerahkannya kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Dengan telah disetujui Raperda APBD 2018 menjadi perda, maka perda tersebut akan diserahkan ke gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan undang-undang yang berlaku," kata dia di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (30/11).

Sementara Anies mengatakan, paripurna pengesahan Raperda APBD DKI 2018 menjadi Perda APBD merupakan hasil kerja keras DPRD dan Pemprov DKI. Menurut dia, apabila DPRD tidak bisa diajak bekerja sama maka pengesahan akan mundur dari jadwal. 

"Kami apresiasi masukan dari warga secara langsung. Bagi kami ini adalah sebuah manfaat keterbukaan," kata Anies. (tan/jpnn)


DPRD DKI Jakarta menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2018 sebesar Rp 77,117 triliun.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News