Tok Tok Tok... Dua Jaksa Bidikan KPK Resmi Dipromosikan
jpnn.com - jpnn.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) merombak jajarannya untuk kepentingan promosi. Di antara jaksa yang mendapat promosi di Korps Adhyaksa itu adalah Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu yang sempat terseret kasus suap PT Brantas Abipraya.
Sudung merupakan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta saat kasus suap Brantas Abipraya terungkap. Sedangkan Tomo adalah Sisten Pidana Khusus Kejati DKI saat kasus suap itu diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kini, Sudung dipromosikan menjabat Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Sesjampidsus). Sedangkan Tomo dipromosikan menjadi koordinator pada Jampidsus.
Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan, mutasi dan promosi jabatan sudah melewati tahap pertimbangan dan melalui mekanisme rapat pimpinan di Kejaksaan. Pertimbangannya kata dia, mengacu pada prestasi, dedikasi, loyalitas dan integritas.
"Khusus Sudung saya rasa satu hal yang enggak perlu dipersoalkan. Kami sudah penelitian mendalam bahwa awal kasus ini membuat tanda tanya ada tuduhan kepada yang bersangkutan dalam kasus di KPK," kata dia di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (22/2).
Menurut Prasetyo, kecurigaan bahwa dua jaksa itu menerima suap dari PT Abipraya tidak terbukti. Kejagung juga sudah memverifikasinya ke pihak-pihak terkait.
"Hasil pemeriksaan internal Kejagung yang memeriksa pihak terkait baik yang sekarang jadi terpidana atas dasar putusan hakim maupun pihak lain, semua katakan enggak ada persoalan," kata dia.
Selain Sudung dan Tomo, pejabat lainnya yang dilantik adalah Kajati Kalimantan Barat Sugiyono, Kajati DKI Jakarta Tony Spontana, Kajati Banten Agus Jaya, Kajati Bali Cahya Kesuma, dan Kajati Sulawesi Selatan Yan Samuel Marinka. Selanjutnya ada Kajati Maluku Manumpak Pane, Kajati Kalimantan Timur Fadil Zumhana, Kajati Sulawesi Utara Mangihut Sinaga, dan Direktur Penyidikan Jampidsus Warih Sadono.
Kejaksaan Agung (Kejagung) merombak jajarannya untuk kepentingan promosi. Di antara jaksa yang mendapat promosi di Korps Adhyaksa itu adalah Sudung
- Bagaimana Menghitung Kerugian Lingkungan Kasus Timah? Guru Besar IPB Jelaskan Begini
- Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Sebut Sudah Periksa 126 Saksi
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- Kasus Tom Lembong, Komisi III Tak Ingin Diproses karena Pesanan