Tok Tok Tok, Dua Petinggi KONI Terbukti Korupsi
Senin, 20 Mei 2019 – 22:05 WIB

Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Meski begitu, baik Ending Fuad maupun Johny sama-sama meminta waktu kepada hakim untuk memikirkan putusan yang mereka selama tujuh hari.
“Kami pikir-pikir, apabila nantinya ini inkracht kami minta ditahan di Sukamiskin karena dekat dengan keluarga terdakwa,” jelas Arif Sulaiman selaku pengacara dari Ending.(jpc/jpg)
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan penjara kepada dua petinggi KONI yang menjadi terdakwa perkara suap.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum