Tok Tok Tok, Dua Petinggi KONI Terbukti Korupsi
Senin, 20 Mei 2019 – 22:05 WIB
Meski begitu, baik Ending Fuad maupun Johny sama-sama meminta waktu kepada hakim untuk memikirkan putusan yang mereka selama tujuh hari.
“Kami pikir-pikir, apabila nantinya ini inkracht kami minta ditahan di Sukamiskin karena dekat dengan keluarga terdakwa,” jelas Arif Sulaiman selaku pengacara dari Ending.(jpc/jpg)
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan penjara kepada dua petinggi KONI yang menjadi terdakwa perkara suap.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut