Tok Tok Tok, Eks Anggota DPRD dan 4 Bandar Narkoba Divonis Mati

jpnn.com, PALEMBANG - Mantan anggota DPRD Palembang Doni Timur (30) dan empat terdakwa lainnya divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas I A Palembang.
Kelima terdakwa terbukti terlibat dalam peredaran narkoba lintas negara.
Hakim Ketua Bongbongan Silaban dalam putusannya mengatakan, Doni dan keempat terdakwa lainnya masing-masing Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suharman, dan Mulyadi (berkas terpisah) terbukti memiliki narkotika berupa empat kilogram sabu-sabu serta 21.160 butir pil ekstasi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," kata Bongongan saat membacakan vonis untuk kelima terdakwa secara bergiliran, Kamis (15/4).
Majelis menilai kelima terdakwa melanggar 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta tidak ada hal-hal yang meringankan hukuman bagi terdakwa.
Bahkan majelis menyebutkan hal-hal yang memberatkan kelimanya, yakni bertentangan dengan program pemberantasan narkoba pemerintah, perbuatan tersebut merusak generasi muda, termasuk kejahatan terorganisir, dan dikategorikan sebagai transaksi lintas negara.
Terbukti berdasarkan fakta persidangan bahwa kesaksian Mulyadi yang dibenarkan Doni bahwa empat kilogram narkoba yang diamankan BNN pada Maret 2020 merupakan kiriman dari Malaysia, kata majelis hakim.
Sementara khusus terdakwa Doni, majelis hakim memberikan poin pemberat karena Doni tidak dapat memberikan contoh yang baik dalam posisinya sebagai Anggota DPRD Kota Palembang.
Mantan anggota DPRD Palembang Doni Timur dan empat terdakwa lainnya terbukti terlibat dalam peredaran narkoba lintas negara.
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- Oknum Polisi Penganiaya Mantan Pacar di Palembang Dinyatakan Positif Narkoba
- Satu Korban Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi Ditemukan, 1 Lagi Masih Dicari
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap