Tok Tok Tok, Eks Anggota DPRD dan 4 Bandar Narkoba Divonis Mati
Selain itu, Doni juga pernah menjalani masa hukuman sebelumnya dalam kasus narkotika.
"Artinya terdakwa (Doni) tidak menjadikan masa hukuman itu sebagai pembelajaran melainkan justru meningkatkan kejahatannya," kata Bongbongan.
Sidang sendiri diwarnai dengan terdakwa Yati yang menangis tertunduk saat mendengarkan vonis tersebut dari LP Perempuan Palembang melalui sambungan video.
Sementara atas vonis tersebut kelima terdakwa mengajukan banding.
"Untuk Yati seharusnya hukuman seumur hidup karena dia hanya kurir," kata kuasa hukum kelima terdakwa, Supendi dihubungi usai persidangan.
Doni ditangkap tim gabungan BNN pada 29 September 2020 di ruko miliknya di Jalan Riau Kelurahan 26 Ilir Barat I Palembang.
Penangkapan Doni merupakan hasil pengembangan kasus dari terdakwa Mulyadi yang ditangkap lebih dulu di Medan.
Doni ditangkap setelah tim gabungan lebih dulu meringkus dua anak buahnya (Yati dan Joko) yang sedang bertransaksi.
Mantan anggota DPRD Palembang Doni Timur dan empat terdakwa lainnya terbukti terlibat dalam peredaran narkoba lintas negara.
- Mengubah Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- Pemkot Palembang Buka 10 Ribu Tabungan Gratis untuk Pelajar
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Bocah di Palembang Terseret Banjir dan Tenggelam, Begini Kejadiannya