Tok tok tok! Enam Gembong Narkoba Divonis Hukuman Mati
Kamis, 12 Januari 2017 – 07:39 WIB

Ilustrasi. Foto: Pixabay
Keduanya terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagai bendahara jaringan tersebut.
Kasus ini pertama kali terungkap pada 16 maret 2016 lalu. Saat itu tiga orang diamankan dari rest area KM 117 tol Cipali arah Jakarta saat membawa 15 Kg sabu dan 20 ribu butir ekstasi.
Tak lama setelah itu, petugas melakukan penggerbekan di perumahan Bumi Citra Lestari, Cirebon. Dari lokasi tersebut dista 25 Kg sabu dan 160 ribu butir ekstasi.
Total narkoba yang diamankan dalam kasus ini adalah 40 kg shabu dan 180 ribu butir ekstasi. Jika dikonversikan ke rupiah, nilai barang haram itu kurang lebih Rp 178 milyar.(dri)
Majelis hakim PN Cirebon akhirnya mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum dengan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap enam anggota sindikat
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Main Alkohol Bareng Teman, Bocah 12 Tahun Terbakar
- Akademisi Soroti Penghapusan Kewenangan TNI Berantas Narkoba, Disebut Kemunduran
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Malam H-2 Lebaran Jalur Pantura Cirebon Masih Dipadati Pemudik
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?