Tok! Tok! Tok! Gatot Divonis 6 Tahun Penjara Dalam Kasus Dana Bansos
Kamis, 24 November 2016 – 18:52 WIB

Gatot Pujo Nugroho. Foto: dokumen JPNN
JPU juga mendakwa Gatot telah melanggar perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 51 ayat 1 KUHP.
(sdf/ray/jpnn)
MEDAN - Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dijatuhi hukuman enam tahun penjara di Pengadilan Tipikor, Medan, Kamis (24/11) siang.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah