Tok Tok Tok! Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Ditolak, Simak Nih Ulasannya
jpnn.com, JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Akhmad Sahyuti menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Rizieq Shihab terkait penetapan tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan.
Artinya, status tersangka Habib Rizieq tetap sah dan harapan menghirup udara bebas pupus.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," ungkap hakim tunggal Akhmad Sahyuti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1).
Dalam pertimbangan pengadilan, hakim menilai rangkaian penyidikan yang dilakukan polisi terkait kerumunan di rumah Habib Rizieq di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, adalah sah.
Hakim juga menyebut penyidik sebelum meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan sudah sesuai aturan.
"Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah," kata hakim.
Artinya, kata majelis hakim permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan ditolak.
"Maka permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak," kata hakim Sahyuti.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Akhmad Sahyuti menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Habib Rizieq Shihab terkait penetapan tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman